Kamis, Januari 15, 2026
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen
Media Flores News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Login
No Result
View All Result
Media Flores News
Home Daerah

Dua Raperda Pemkab Batu Bara di Limpahkan ke Rapat Paripurna DPRD Batu Bara

Redaksimfn by Redaksimfn
24 Maret 2023
in Daerah
0
0
SHARES
0
VIEWS

Mediafloresnews.Com – Batu Bara Sumatera Utara – Guna menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan, Pemkab Batu Bara memajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan melalui rapat Paripurna DPRD Batu Bara, Selasa (21/03/2023) siang.

Pada rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Batu Bara Ismar Khomri, Bupati Zahir diwakili Asisten 1 Setdakab Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda.

Related posts

Pin Emas dari Menteri ATR, Bukti Pengakuan atas Prestasi Kapolda Sultra

Pin Emas dari Menteri ATR, Bukti Pengakuan atas Prestasi Kapolda Sultra

25 November 2024
Subdit V Tipidsiber Polda Sultra: “Judi Online Bukan Permainan, Ini Bahaya Nyata!”

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra: “Judi Online Bukan Permainan, Ini Bahaya Nyata!”

15 November 2024

Kedua Ranperda tersebut adalah Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda.

Baca Juga :  Gemar Makan Ikan, Ciptakan Generasi NTT Yang Berprestasi, Simak Berikut Penjelasan Bunda Yulie

“Dalam kesempatan ini kami menyampaikan nota 2 Ranperda yaitu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” ucap Rusian Heri.

Dikatakan Rusian Heri, Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disusun berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 berlaku.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Jalan Sehat Meriahkan HUT RI Ke- 78

“Hal ini berarti pada Januari tahun 2024 Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah diundangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah,” terang Rusian Heri.

Sedangkan terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu disebutkan Rusian Heri perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini sudah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kemudian Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan Peraturan Pemerintah No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

Baca Juga :  Kasi Intel Korem 064/MY Hadiri Penyerahan Hewan Kurban Secara Simbolis kepada Stakeholder Dari PLTU Jawa 7

“Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara No 9 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Standar Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat,” sebut Rusian Heri.

(Red/P.G)

Previous Post

Hari Pertama Ramadan, Polda Kalteng Bagikan 300 Takjil ke Masyarakat

Next Post

Diduga Ada Main Dalam Akta Pengesahan Nadzir Di Desa Muara Dua, Kepala KUA Kecamatan Cikulur Diduga Hindari Wartawan

Next Post
Diduga Ada Main Dalam Akta Pengesahan Nadzir Di Desa Muara Dua, Kepala KUA Kecamatan Cikulur Diduga Hindari Wartawan

Diduga Ada Main Dalam Akta Pengesahan Nadzir Di Desa Muara Dua, Kepala KUA Kecamatan Cikulur Diduga Hindari Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • Kadis H.Asep Suherman Hadiri Bimtek Peningkatan Kapasitas UPTD PPA Kab.Tangerang Tahun 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajer dan Bendahara Dana Bumcam Kecamatan Wolowae Diduga Terindikasi Temuan Inspektorat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI di MK: Pasal 8 UU Pers Konstitusional, Negara Wajib Perkuat Perlindungan Wartawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kolaborasi Komunitas SAJ (Saung Abah Jhon) dalam Kegiatan Bukber dan Santunan Yatim Piatu + Janda Bersama BAZNAS Tangsel dan Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Mulia,Sertu Okto Babinsa Koramil 07/Julok Membantu Masyarakat Pembuatan Teras Mesjid Baitul Mutakin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SERTIFIKAT UKW A/N : PANDJI PAMUNGKAS
WAKIL PRESIDEN RI & WAKIL PIMRED MEDIA KOMPASNEWS.COM
MUSTOFA HADI KARYA/OPAN - KETUA UMUM FORUM WARTAWAN JAYA INDONESIA
Media Flores News

© 2023 Mediafloresnews.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

© 2023 Mediafloresnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In