Mediafloresnews.Com – Manggarai – Sudah jadi rahasia umum, banyak perusahaan tambang tanpa izin amdal di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai. Keberadaan tambang tanpa izin ambal tersebut mendapat sorotan dari organisasi Gerakan Mahasiswa Pejuang Kerakyatan (GMPK).
Kepada media ini, Arman selaku Ketua Umum GMPK menilai buruknya kinerja serta mempertanyakan integritas DLH ( Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Manggarai. Minggu (18/08/2024).
Gerakan Mahasiswa Pejuang kerakyatan sebagai organisasi Mahasiswa yang masif melakukan pendampingan kasus-kasus kerakyatan menyoroti langsung kinerja DLH (Dinas lingkungan Hidup) Kab. Manggarai diduga gagap dan gugup menjalankan tugas dan fungsi sebagai pelaksana pengendalian, pengawasan dan pencemaran lingkungan hidup serta pelaksanaan penegakan hukum lingkungan baik secara administratif maupun perdata.” terangnya kepada media ini melalui press release.
Arman menjelaskan, berdasarkan hasil analisis kajian materil dan formil serta keresahan terhadap fenomena kerusakan lingkungan yang semakin hari, semakin menghawatirkan di Kabupaten Manggarai Khususnya di Kecamatan Reok.
Selanjutnya, GMPK menilai kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Manggarai masuk dalam zona krusial. Ini ditenggarai keterlibatan pengusaha nasional dan lokal secara massif mengeksploitasi sumber daya alam, mengeruk isi bumi tanpa pertimbangan dan kajian yang sistematis, kritis mengenai asas manfaat terhadap kegiatan tersebut
“Sebagaimana yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3; “Bumi dan Air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
“Kondisi faktual kegiatan eksplorasi dan eksploitasi alam dapat dilihat dari kehadiran tambang yang melakukan aktivitas penambangan dibeberapa titik di Kabupaten Manggarai Kecamatan Reok, mengeruk isi alam Tanpa kajian yang komprehensif. Selain itu, aktivitas penambangan yang ada diduga menutup mata dan telinga terhadap prosedur hukum dan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
GMPK juga mengingatkan seluruh stakeholder di Kabupaten Manggarai bahwa potensi konflik sosial kerap juga menjadi bumerang dilingkungan masyarakat sekitar tambang terhadap adanya kepentingan individu dan kelompok tertentu akibat aktivitas pertambangan.
Kerusakan lingkungan juga disebabkan kurangnya partisipasi pemerintah setempat mulai dari tingkat atas sampai bawah dalam hal ini APH wilayah Manggarai, APH wilayah Kec. Reok dan khususnya DLH (Dinas lingkungan hidup) Kabupaten Manggarai yang tidak menjalankan tugas dan fungsinya, seolah-olah menutup mata dan telinga terhadap kondisi kelangsungan lingkungan hidup.
“Saya selaku Ketua Umum GERAKAN MAHASISWA PEJUANG KERAKYATAN menantang keras Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan kajian secara akademis terkait aktivitas pertambangan yang marak terjadi di Kab. Manggarai Kec. Reok, terkhusus DLH (Dinas Lingkungan Hidup) yang diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya.” tegas Arman.
(Jaenudin)