Mediafloresnews.Com – Kab.Manggarai – Sugianto Selaku Sekertaris Umum Gerakan Aktivis muda Indonesia (Gamasi) angkat bicara mengenai operasi Rokok Ilegal King Garet dan Sniper di kec. Sambi Rampas Dalam pernyataannya, Sugianto mengecam keras keberadaan dan aktivitas Rokok Ilegal King Garet dan Sniper yang beroperasi di Kec. Sambi Rampas tersebut. Kamis (5-9-2024).
Sugianto menyatakan bahwa Rokok Ilegal King Garet dan Sniper merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak negatif yang sangat berbahaya bagi perokok dan orang-orang di sekitarnya. Rokok ilegal seringkali mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat menyebabkan berbagai penyakit serius, termasuk kanker dan penyakit pernapasan.
Selain itu, Sugianto juga menyoroti dampak ekonomi dari keberadaan Rokok Ilegal King Garet dan Sniper. Operasi rokok ilegal merugikan negara dan merusak industri tembakau yang sah. Hal ini dapat mengakibatkan hilangnya lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi pendapatan negara dari sektor perpajakan.
Sugianto menegaskan pentingnya peran pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas Rokok Ilegal King Garet dan Sniper. Dia mendesak pihak berwenang untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan pengedar rokok ilegal. Selain itu, Sugianto juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya rokok ilegal dan aktif melaporkan kegiatan ilegal tersebut kepada pihak berwajib.
Sebagai Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Aktivis muda Indonesia Gamasi Sugianto berkomitmen untuk terus memperjuangkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Dia berharap bahwa dengan upaya bersama, dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari rokok ilegal dan masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya menjaga kesehatan dan keberlangsungan industri yang sah.
Dalam penutup pernyataannya, Sugianto mengajak semua pihak untuk bersatu dalam memerangi Rokok Ilegal King Garet dan Sniper dan memastikan keberlangsungan masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Sambi Rampas dan Indonesia pada umumnya.
Sugianto menambahkan aturan peredaran rokok sudah ditetapkan dalam pasal 54 Tahun 2007 tentang Cukai yang artinya setiap rokok yang tidak memiliki ijin (ilegal) wajib ditindak oleh pihak yang berwenang.
Kalau saja peredaran rokok ilegal ini masih saja massif dan tidak ditindak itu pertanda mafia berkuasa. Jika sudah seperti ini, buat apa aturan dibentuk, sekalian saja semua masyarakat membangkang terhadap aturan yang ada di Republik ini tutupnya.
(Jainudin)