Kamis, Oktober 16, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen
Media Flores News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Login
No Result
View All Result
Media Flores News
Home Daerah

Sidang PMH di PN Jakpus, Pengacara Gapta: Beranikah Ketua Hakim Bongkar Sidang Fiktif di Mahkamah Agung?

Admin1 by Admin1
3 Oktober 2024
in Daerah
0
Sidang PMH di PN Jakpus, Pengacara Gapta: Beranikah Ketua Hakim Bongkar Sidang Fiktif di Mahkamah Agung?
0
SHARES
1
VIEWS

Mediafloresnews.Com – Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke dua dengan perkara Dokter H. Slamet Effendy melalui Kuasa Hukumnya Richard William dari Kantor Firma Hukum Gapta dan tergugat 6 Hakim Agung, dengan nomor perkara 554/Pdt.G/2024, tertanggal tanggal 17 September 2024.

Sidang PMH yang dipimpin oleh Ketua Hakim Sutarno dan Hakim Anggota 1 Adeng Abdul Kohar serta Hakim Anggota 2 Faisal digelar di ruang sidang Sariwata pada Rabu (2/10/2024).

Related posts

Pin Emas dari Menteri ATR, Bukti Pengakuan atas Prestasi Kapolda Sultra

Pin Emas dari Menteri ATR, Bukti Pengakuan atas Prestasi Kapolda Sultra

25 November 2024
Subdit V Tipidsiber Polda Sultra: “Judi Online Bukan Permainan, Ini Bahaya Nyata!”

Subdit V Tipidsiber Polda Sultra: “Judi Online Bukan Permainan, Ini Bahaya Nyata!”

15 November 2024

Ketua hakim Sutarno  menyayangkan dengan ketidak lengkapan para tergugat yang hadir, dari 17 orang tergugat dan turut tergugat hanya 4 yang hadir, yakni Dra. Suhartati hadir, CPA, Prof.Dr Surya Jaya S.H., M.Hum., Dr. PrimHaryadi S.H., M.H., Dr. Julizer Moezahar, sp.A Sp.KP., diwakili oleh kuasa hukumnya. Disamping banyaknya pihak tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir di persidangan, ketua hakim juga merasa kesal dengan penyerahan berkas yang belum rampung diberikan pihak tergugat dan turut tergugat untuk dihadirkan di persidangan.

“Untuk para tergugat dan turut tergugat bagaimana dengan berkas – berkas kalian, apakah sudah bisa diserahkan seluruhnya, ucap Sutarno, dijawab oleh kuasa tergugat dengan mengatakan bahwa berkas mereka belum komplit dan meminta waktu 2 minggu lagi untuk melengkapinya, tapi ketua hakim menolak dengan masa waktu 2 minggu dan memutuskan hanya memberikan waktu 1 minggu kedepan.

Baca Juga :  Ramadhan Berkah PAPERA Kabupaten Lebak Bagikan Takjil Kepada Warga Dan Buka Bersama. Cakratara.C

“Kalian (tergugat) jangan mengulur – ulur waktu, mau sampai kapan nanti sidang ini selesai, yang ada saya nanti yang tergantung, “ujar Sutarno tegas.

Sebelumnya pendiri Firma Hukum Richard William and Partner / Perkumpulan Pengacara GAPTA dan juga salah satu pendiri Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, yang bertindak selaku Kuasa Hukum Dokter H. Slamet Effendy, M.KES, membenarkan telah menggugat 6 hakim Agung ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

6 (enam) Hakim Agung dan 11 orang lainnya yang digugat kata Richard telah diduga melakukan praktik – praktik ilegal hukum untuk memenjarakan seseorang demi kepentingan diri mereka sendiri dan atau kelompoknya.

“Mereka para tergugat dan turut tergugat telah menangani perkara Pidana Kasasi Nomor 1044 K/PID/2022 tanggal 27 Oktober 2022 dan Hakim Agung Perkara Pidana Peninjauan Kembali/PK Nomor 149 PK/PID/2023 tanggal 16 November 2023. “Kata Richard di PN Jakpus, Selasa (17/9/2024).

Dalam dua putusan tersebut dia mengatakan adanya perkara yang diduga kuat terindikasi Praktek Sidang Fiktif terjadi di Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Pin Emas dari Menteri ATR, Bukti Pengakuan atas Prestasi Kapolda Sultra

Terbongkarnya praktik ilegal itu diketahui sejak adanya salinan resmi Putusan Peninjauan Kembali/PK terhadap kliennya dari Pengadilan Negeri Bekasi, yang didapat pada hari Senin tanggal 9 September 2024.

“Itu kita dapati salinannya, dan berkas itu berdasarkan surat permohonan Salinan Resmi Putusan Kasasi dan Peninjauan Kembali/PK tertanggal 6 September 2024, dalam rangka upaya Pengajuan Peninjauan Kembali PK ke Dua. Dimana dalam putusan tersebut terindikasi jelas bahwa tidak ada persidangan dalam perkara kliennya, dibuktikan dengan adanya putusan yang saling bertentangan antara satu dengan lainnya, yang satunya terbuti dan yang satunya tidak terbukti. “Jelasnya.

Dia juga menjelaskan kliennya H Slamet Effendy selaku Direktur RS Anna Medika sejak menjabat dari tahun 2013 hingga 2019 telah diterpa kriminalisasi hukum. Hal itu didasari atas tindakan Kepolisian maupun Kejaksaan serta Putusan Hakim yang dianggap semena – mena.

Secara irasional kata dia, putusan hakim yang menjerat kliennya sangat tidak masuk akal dan atau tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang Undang.

“Jelas ini adalah langkah hukum yang berani yang sedang ditampilkan oleh seorang Pengacara dalam memperjuangkan kliennya dengan mengacu pada kebenaran berdasarkan konstitusi. “Ucap dia.

“Klien kami ditahan di Polres Bekasi tahun 2021 selama 20 hari dan di lapas Bekasi sejak tanggal 23 Mei 2023 sampai sekarang. Artinya kebenaran atas penetapan salah dan dijadikan tersangka hingga diputuskan Hakim perlu diuji keabsahannya. “Jelas Richard.

Baca Juga :  Digelar Serentak se-Indonesia, Kasrem 064/MY Pimpin Penanaman Bibit Mangrove Di Wilayahny

Menurut Richard sidang gugatan PMH yang digelar di PN Jakarta Pusat merupakan bentuk dari konstitusi bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi hukum atas perbuatan tergugat enam orang Hakim Agung pada Mahkamah Agung.

“Kita hanya berharap dari adanya gugatan tersebut untuk membuktikan keadilan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang telah diselewengkan oleh para pelaku hukum itu sendiri dari hasil putusan yang dihasilkan Mahkamah Agung. “Bebernya.

Berdasarkan fakta – fakta yang dimilikinya, Richard berharap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara ini dapat mengambil sikap dan keputusan yang objektif tanpa adanya interpensi dari pihak manapun, sehingga hukum berkeadilan untuk masyarakat kembali dijunjung tinggi.

Selain itu, dia juga menyebut pesan moral menjadi landasan bahwa pihak – pihak terkait yang telah meruntuhkan kebenaran di mata hukum harus bertanggung jawab.

“Kami juga berharap sesegera mungkin untuk membebaskan Dokter H. Slamet Effendy, M.KES., dari Lapas Bekasi. Karena tidakan ini merupakan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam bunyi rumusan Pasal 333 KUHPidana “Merampas Kemerdekaan Seseorang”. “Pungkasnya. (Red)

Previous Post

Partisifasi PAC GRIB Jaya Legok Dalam Haul Tuansyeh Abdul Qodir Al Jaelani Ponpes Darussolah

Next Post

Andi Sumangeruka-Hugua Dipercaya Sebagai Pemimpin Masa Depan Sultra

Next Post
Andi Sumangeruka-Hugua Dipercaya Sebagai Pemimpin Masa Depan Sultra

Andi Sumangeruka-Hugua Dipercaya Sebagai Pemimpin Masa Depan Sultra

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PWI Tangsel Resmi Masuk Kesbangpol, Edy Riyadi Ajak Wartawan Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tuntutan FWJ Indonesia Aksi Demo Di Puspem Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajer dan Bendahara Dana Bumcam Kecamatan Wolowae Diduga Terindikasi Temuan Inspektorat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adriansyah putra Mahasiswa Luwu Timur Alumni UIN Alauddin Makassar Menengok kembali Historis Kepemimpinan di Kabupaten Luwu Timur & Wujudkan Pilkada Yang Harmonis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di PWI Banten dan Kota Maupun Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SERTIFIKAT UKW A/N : PANDJI PAMUNGKAS
WAKIL PRESIDEN RI & WAKIL PIMRED MEDIA KOMPASNEWS.COM
MUSTOFA HADI KARYA/OPAN - KETUA UMUM FORUM WARTAWAN JAYA INDONESIA
Media Flores News

© 2023 Mediafloresnews.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

© 2023 Mediafloresnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In