Kamis, Oktober 16, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen
Media Flores News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini
  • Login
No Result
View All Result
Media Flores News
Home Berita Utama

Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal

Admin2 by Admin2
9 April 2023
in Berita Utama
0
Polresta Bandara Soetta dan Kementerian Tenaga Kerja Gagalkan Pengiriman 64 PMI Illegal
0
SHARES
0
VIEWS

Mediafloresnews.Com – Tangerang – Polresta Bandara Soekarno Hatta (Soetta) dan Kementerian Ketenagakerjaan serta Imigrasi berhasil melakukan pencegahan keberangkatan 64 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Kawasan Timur Tengah dari Bandara Soekarno-Hatta.

Diduga ke-64 orang pekerja migran ini merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dilakukan oleh RBJ (57) dan komplotannya. RBJ diduga sengaja mengirimkan para calon PMI ke orang pribadi di Negara tujuan untuk mendapatkan keuntungan. Padahal saat ini pemerintah menutup pengiriman tenaga kerja asal Indonesia ke Timur Tengah.

Related posts

Instruksi Presiden Soal Efisiensi, Gubernur Sultra Pastikan Tidak Ada Dampak Negatif ke Masyarakat

Instruksi Presiden Soal Efisiensi, Gubernur Sultra Pastikan Tidak Ada Dampak Negatif ke Masyarakat

20 Februari 2025
Resmi Pimpin Sultra, Andi Sumangerukka: Saatnya Kerja, Kerja, Kerja!

Resmi Pimpin Sultra, Andi Sumangerukka: Saatnya Kerja, Kerja, Kerja!

20 Februari 2025

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi menyatakan terungkapnya pengiriman 64 calon PMI ini bermula dari laporan seorang pegawai Kementerian Tenaga Kerja RI soal aksi RBJ.

Baca Juga :  Seorang Pemuda Mencoba Untuk Bunuh Diri Dengan Mengunakan Bensin

“Berdasarkan laporan itu maka kemudian tim Polresta, Kementerian Tenaga Kerja dan Imigrasi mendapat informasi bahwa tersangka akan mengirimkan 64 orang calon PMI melalui terminal 3 Bandara Soetta dengan maskapai penerbangan Oman Air dengan tujuan Jakarta-Muscat dan Muscat-Riyadh atau Muscat-Dubai, Timur Tengah, maka tim ini pun segera melakukan pencegahan,” ujar Reza, Sabtu (8/4/2023).

Dikatakan, kemudian tim menggiring para korban ke kantor Imigrasi dan membatalkan rencana keberangkatan ke-64 calon pekerja migran tersebut. “Dari hasil penelusuran, ternyata tersangka RBJ tidak bekerja sendiri. Dia dibantu oleh seorang berinisial M yang sampai saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam proses perburuan,” tutur Reza.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00,” ujarnya.

Baca Juga :  Rumah Nenek Miah Yang Hidup Seorang Diri Jadi Sasaran Fisik Satgas TMMD Kodim 0623/Cilegon

Selain itu, ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta ini, tersangka juga dijerat dengan Pasal 4 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Kasat menyatakan, berdasarkan instruksi Kapolda Metro Jaya kepada jajarannya, bahwa setiap polres harus mampu melakukan pencegahan aksi kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian.

“Kami jajaran Polresta siap melaksanakan perintah tersebut dan meminta bantuan kerja sama seluruh pengguna jasa Bandara Soekarno Hatta untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah bandara sebagai rumah bersama. Apabila menemukan informasi kejahatan, silakan melaporkan langsung ke Polresta Bandara Soekarno Hatta dan kami siap menindaklanjutinya,” papar Reza.

Baca Juga :  Kapolda Kalsel Ikuti Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan RI di Banjarbaru

Sementara Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Yuli Adiratna menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menghimbau agar Masyarakat Indonesia yang akan bekerja ke Luar Negeri, khususnya wilayah Timur Tengah, untuk bekerja pada pengguna perseorangan (RumahTangga) masih ditutup, sesuai keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 260 tahun 2015 tentang penghentian dan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah.

“Untuk itu kami himbau jangan mudah percaya bujuk rayu untuk bekerja ke Luar Negeri dengan cara yang mudah apalagi diiming-imingi dengan sejumlah uang,” tuturnya.

Dia juga menyatakan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia tidak segan menindak tegas orang-orang atau perusahaan yang masih berani mengirimkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural ke wilayah Timur Tengah, maupun Negara lainnya jika tidak memenuhi syarat prosedural,” katanya. (HBI)

Previous Post

Ungkap Kasus Dukun Slamet, Kapolda Apresiasi Quick Respon Anggota Polres Banjarnegara

Next Post

Diduga Oknum Satpam Di Perumahan Mutiara Maja Sengaja Blokir Akses Mobil Pengangkut Matrial Yang Hendak Masuk.

Next Post
Diduga Oknum Satpam Di Perumahan Mutiara Maja Sengaja Blokir Akses Mobil Pengangkut Matrial Yang Hendak Masuk.

Diduga Oknum Satpam Di Perumahan Mutiara Maja Sengaja Blokir Akses Mobil Pengangkut Matrial Yang Hendak Masuk.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

  • PWI Tangsel Resmi Masuk Kesbangpol, Edy Riyadi Ajak Wartawan Bersatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Tuntutan FWJ Indonesia Aksi Demo Di Puspem Kota Tangerang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manajer dan Bendahara Dana Bumcam Kecamatan Wolowae Diduga Terindikasi Temuan Inspektorat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Adriansyah putra Mahasiswa Luwu Timur Alumni UIN Alauddin Makassar Menengok kembali Historis Kepemimpinan di Kabupaten Luwu Timur & Wujudkan Pilkada Yang Harmonis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PWI Pusat Pastikan Tidak Ada Dualisme Kepengurusan di PWI Banten dan Kota Maupun Kabupaten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SERTIFIKAT UKW A/N : PANDJI PAMUNGKAS
WAKIL PRESIDEN RI & WAKIL PIMRED MEDIA KOMPASNEWS.COM
MUSTOFA HADI KARYA/OPAN - KETUA UMUM FORUM WARTAWAN JAYA INDONESIA
Media Flores News

© 2023 Mediafloresnews.com

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Cyber
  • Rekrutmen

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • TNI dan POLRI
  • Kriminal
  • Politik
  • Ekobis
  • Teknologi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Opini

© 2023 Mediafloresnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In